Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan dari sub-sub
sistem yang saling terkait dan berhubungan satu sama lain dalam mencapai tujuan
politik yang ditetapkan dalam konstitusi UUD 1945 yakni, ”Mewujudkan Masyarakat
yang Adil dan Makmur”.
Pembagian sistem politik Indonesia:
1. Suprastruktur
Politik (ada dalam Konstitusi)
·
Legislatif (Pembuat UU): DPR, MPR,
DPD
·
Eksekutif (Pemerintah / Pelaksana UU): Presiden, Wapres, Menteri, Gubernur, Bupati, WaliKota, Camat, Lurah,
Polisi, TNI, KPK.
·
Yudikatif (Peradilan / Pengawas UU): MA, MK,
KY, Pengadilan.
Ketiganya harus saling mengawasi
(Check and Ballance).
2. Infrastruktur
Politik (tidak diatur dalam Konstitusi)
·
Partai Politik: Demokrat, PDIP, Hanura,
Gerindra, PKS, dll.
·
Golongan kepentingan: Sekelompok orang yang berjuang untuk kepentingan
sendiri dan kelompoknya sendiri agar diperhatikan oleh pemerintah. Misalnya: Kelompok Dosen, Buruh, Guru,
dan Profesional.
·
Golongan Penekan: Sekelompok orang yang berjuang untuk kepentingan
bersama / kelompok untuk menekan pemerintah dalam memperjuangkan aspirasinya. Misalnya: Organisasi HAM, Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Pecinta Lingkungan, dll
·
Tokoh Politik: Pemimpin Politik dari non-partai politik yang memiliki
massa sehingga memiliki posisi yang kuat untuk menyuarakan aspirasi politik. Misalnya: Amin Rais
·
Pemuka Pendapat: Tokoh masyarakat secara non-formal yang memiliki
status, kedudukan dan pengaruh sehingga pendapatnya
dihormati oleh masyarakat. Misalnya: tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat
Jika sub sistemnya sehat,
maka tujuan politik yang ditetapkan dalam
konstitusi dapat tercapai. Tetapi, apabila salah satu dari sub sistem tidak berjalan
dengan lancar, maka tujuan politiknya tidak
tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar