Saat ini tindakan kekerasan seksual merupakan kejahatan yang
cukup mendapatkan perhatian di kalangan masyarakat. Banyak sekali pemberitaan di
media massa yang memberitakan tentang kejahatan seksual.
Kekerasan seksual adalah praktek
seks yang dinilai menyimpang yang artinya praktek hubungan seksual yang
dilakukan dengan menggunakan cara kekerasan.
Korban dari kejahatan seksual ini
biasanya adalah anak kecil hingga remaja. Contoh wanita yang menginjak usia
remajanya YY, gadis yang masih berusia 14 tahun itu harus meregang nyawa akibat
diperkosa oleh 14 orang laki-laki sepulang sekolah. Masih banyak contoh
kekerasan seksual yang lainnya.
Bahaya kekerasan seksual terhadap
anak, khususnya anak perempuan, ditandai dengan naiknya angka kejadian dan
jenis tindakannya. Data Lembaga Perlindungan Anak menunjukkan, hingga kini
terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, dan 58% di antaranya merupakan
kejahatan seksual. Sementara itu data Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) menyebutkan,
terdapat 22 juta anak yang mengalami kekerasan sepanjang 2010-2014, dan 42% di antaranya
merupakan kasus kejahatan seksual (Koran Tempo).
Berkaca dari data statistik ini, tingginya korban kekerasan seksual
terhadap anak, bila dibiarkan dapat mengakibatkan lost
generation di masa yang akan datang. Oleh karena itu Pemerintah
menetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2016 atau Perppu kebiri.
Kebiri (disebut juga
pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan
kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi
ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun
manusia.
Saya setuju dengan adanya hukuman
kebiri ini, karena akan membuat pelaku kejahatan seksual jera untuk melakukan
hal serupa. Sehingga tidak terjadi kekerasan seksual, terutama pada remaja dan
anak-anak dikemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar