#header-wrapper { width:900px;height:120px;}

Sabtu, 10 Oktober 2015

SISTEM POLITIK INDONESIA



Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan dari sub-sub sistem yang saling terkait dan berhubungan satu sama lain dalam mencapai tujuan politik yang ditetapkan dalam konstitusi UUD 1945 yakni, ”Mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Makmur”.
Pembagian sistem politik Indonesia:
1.     Suprastruktur Politik (ada dalam Konstitusi)
·        Legislatif (Pembuat UU):  DPR,  MPR,  DPD
·        Eksekutif (Pemerintah / Pelaksana UU):  Presiden,  Wapres,  Menteri,  Gubernur,  Bupati,  WaliKota,  Camat,  Lurah,  Polisi,  TNI,  KPK.
·        Yudikatif (Peradilan / Pengawas UU):  MA,  MK,  KY,  Pengadilan.
Ketiganya harus saling mengawasi (Check and Ballance).
2.     Infrastruktur Politik (tidak diatur dalam Konstitusi)
·        Partai Politik:  Demokrat,  PDIP,  Hanura,  Gerindra,  PKS,  dll.
·        Golongan kepentingan:  Sekelompok orang yang berjuang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya sendiri agar diperhatikan oleh pemerintah.  Misalnya:  Kelompok Dosen,  Buruh,  Guru,  dan Profesional.
·        Golongan Penekan:  Sekelompok orang yang berjuang untuk kepentingan bersama / kelompok untuk menekan pemerintah dalam memperjuangkan aspirasinya.  Misalnya:  Organisasi HAM,  Organisasi Bantuan Hukum,  Organisasi Pecinta Lingkungan,  dll
·        Tokoh Politik:  Pemimpin Politik dari non-partai politik yang memiliki massa sehingga memiliki posisi yang kuat untuk menyuarakan aspirasi politik.  Misalnya:  Amin Rais
·        Pemuka Pendapat:  Tokoh masyarakat secara non-formal yang memiliki status,  kedudukan dan pengaruh sehingga pendapatnya dihormati oleh masyarakat.  Misalnya:  tokoh agama,  tokoh adat,  tokoh,  masyarakat
Jika sub sistemnya sehat,  maka tujuan politik yang ditetapkan dalam konstitusi dapat tercapai.  Tetapi,  apabila salah satu dari sub sistem tidak berjalan dengan lancar,  maka tujuan politiknya tidak tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar