#header-wrapper { width:900px;height:120px;}

Minggu, 12 Juni 2016

HUKUM KEBIRI?



 Saat ini tindakan kekerasan seksual merupakan kejahatan yang cukup mendapatkan perhatian di kalangan masyarakat. Banyak sekali pemberitaan di media massa yang memberitakan tentang kejahatan seksual.
 http://images.detik.com/community/media/visual/2015/06/24/aa654593-18dd-45c4-8548-2ae955b419a7_169.jpg?w=780&q=90
            Kekerasan seksual adalah praktek seks yang dinilai menyimpang yang artinya praktek hubungan seksual yang dilakukan dengan menggunakan cara kekerasan.
            Korban dari kejahatan seksual ini biasanya adalah anak kecil hingga remaja. Contoh wanita yang menginjak usia remajanya YY, gadis yang masih berusia 14 tahun itu harus meregang nyawa akibat diperkosa oleh 14 orang laki-laki sepulang sekolah. Masih banyak contoh kekerasan seksual yang lainnya. 
 
            Bahaya kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan, ditandai dengan naiknya angka kejadian dan jenis tindakannya. Data Lembaga Perlindungan Anak menunjukkan, hingga kini terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, dan 58% di antaranya merupakan kejahatan seksual. Sementara itu data Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, terdapat 22 juta anak yang mengalami kekerasan sepanjang 2010-2014, dan 42% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual (Koran Tempo).
Berkaca dari data statistik ini, tingginya korban kekerasan seksual terhadap anak, bila dibiarkan dapat mengakibatkan lost generation di masa yang akan datang. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atau Perppu kebiri.
Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
Saya setuju dengan adanya hukuman kebiri ini, karena akan membuat pelaku kejahatan seksual jera untuk melakukan hal serupa. Sehingga tidak terjadi kekerasan seksual, terutama pada remaja dan anak-anak dikemudian hari.

Referensi:            
komnasham 
wikipedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar