#header-wrapper { width:900px;height:120px;}

Selasa, 17 Januari 2017

Tugas Penulisan Berita: Persidangan Kasus Suap yang Melibatkan Gubernur

Jakarta | Sabtu, 24 Desember 2016 |21:22

Jayabaya News - Kembali digelar persidangan lanjutan kasus suap yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara  pada Rabu (7/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan agenda persidangan adalah melihat dan mendengarkan keterangan dari para saksi. Dalam persidangan kali ini hadir 7 orang untuk memberikan kesaksian.



Hadi Mulyo, salah satu saksi saat dipersidangan menjabarkan awal mula dana sebesar Rp. 10 Juta digunakan untuk pengesahan LPJ tahun 2012 dan juga Rp. 15 Juta untuk pengesahan LPJ tahun 2013. Sedangkan untuk APBD 2014 dana yang turun sebesar Rp. 50 Juta. Sisa dari APBD dibagi rata oleh anggota yang hadir dalam pengesahan LPJ di persidangan paripurna atau yang lebih dikenal dengan uang keuntungan.
" Saat dipersidangan paripurna ada 12 orang yang hadir menurut absen, tapi persisnya tidah tahu. Tapi ada 4 orang yang tidak hadir" Ujar Hadi.

Saksi Desi, mendatangi pengesahan APBD 2014. Ia mengaku menerima persetujuan APBD dengan uang ketok. Karena semua yang ada disana juga menerimanya, jadi tak ada alasan untuk tak menerimanya. Ia juga tidak tahu lebih lanjut dari mana uang tersebut.




Sementara Mulyadi, saksi lain yang mengaku kalau ia tidak pernah menerima, tidak pernah mendatangi pertemuan sidang paripurna dan tidak pernah bertemu dengan Pak Ali, orang yang dinyatakan oleh saksi lain memberikan uang.

 Nissa Mardhiana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar